Negara memberikan kebebasan bagi semua penduduknya untuk
memilih agama sesuai dengan keyakinannya. Kebebasan memilih
tersebut merupakan Hak Azazi Manusia dan karena itu dilindungi
oleh negara. Tidak diperbolehkan seseorang atau sekelompok
orang memaksakan kehendaknya terhadap orang lain untuk memilih
agama tertentu.
Media Power poin disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar