Pancasila merupakan dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai Dasar
Negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang menegaskan:
“maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh bangsa
Indonesia.” Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar