Pancasila merupakan dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai Dasar Negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang menegaskan:
“maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar