Jumat, 06 Februari 2015

RPP PKN kelas 8 semester genap Kurikulum 2013



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pertemuan 1 dan 2

Satuan Pendidikan        :           SMP N 22 Malang
Mata Pelajaran              :           Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas / Semester             :           VIII (Delapan) / 2 (Dua)
Materi Pokok                 :           V.  Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
                                                     Buku Siswa PPKn Kelas VIII Hal. 85 - 91
Alokasi Waktu               :           2 X Pertemuan ( 6 Jam Pelajaran )

A.      KOMPETENSI  INTI
1.         Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.         Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3.         Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan procedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4.         Mencoba, mengolah dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, mengjitung, menggambar dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.

B.       KOMPETENSI  DASAR  DAN  INDIKATOR  PENCAPAIAN  KOMPETENSI

No
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
1
3.5 Memahami Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.5.1   Mendeskripsikan hakikat hak asasi manusia sesuai Pancasila
3.5.2  Mengidentifikasi perilaku menghargai hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan sekolah dan masyarakat
2
4.5 Menyaji pelaksanaan kewajiban asasi manusia sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.5.1  Menyusun laporan pelaksanaan kewajiban asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.5.2  Menyaji laporan pelaksanaan kewajiban asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar