Minggu, 22 November 2020
Senin, 16 November 2020
Selasa, 10 November 2020
Minggu, 08 November 2020
Minggu, 18 Oktober 2020
Senin, 05 Oktober 2020
Minggu, 13 September 2020
Senin, 07 September 2020
Senin, 31 Agustus 2020
Selasa, 25 Agustus 2020
Senin, 17 Agustus 2020
Senin, 10 Agustus 2020
Rabu, 05 Agustus 2020
Senin, 03 Agustus 2020
Minggu, 02 Agustus 2020
Senin, 17 Februari 2020
Gerakan gemar menanam dan makan sayur di SMPN 22
Program : Menyiapkan
media, Menanam , Merawat, Memanen , Memasak , Memakan
a.
Menyiapkan media : Pot, Botol
agua besar/ botol sprite besar, Pupuk kandang, pupuk cascing, humus
b.
Menanam : Jenis tanaman sayur bibit
disiapkan oleh sekolah, bayam hijau, bayam merah, dan kangkung ,
c.
Merawat
1. Mengamati bibit yang sudah ditanam bagaimana pertumbuahannya
2. Mencatat kapan mulai menanam, tgl, bulan tahun dan
jenis media pupuk yang digunakan serta jenis sayur yang ditanam, Mencatat
perkembnagan tanaman, mulai dari 5 hari, 10 hari, 15 hari dst.,
3. Mengukur pertumbuan tanaman dan dilaporkan
perkembangannya kepada tim penghijauan secara berkala mis. 5 hari berapa cm,
warna daun kondisi tanaman dsb.
4.
Mengganti tanaman yang baru bila ada tanaman yang mati melaporkan ke tim penghijauan ( tugas tim penghijauan mencatat dan membuat tabel pertumbuhan tanaman
)
d.
Memanen Panen akbar tanaman sayur dilakukan bersama-sama dengan seluruh teman
setiap kelas, Mengukur hasil panen jumlah dalam kg, melaporkan hasil panen pada tim penghijuan.
e.
Memasak : Memasak sayur bersama-sama bisa di sekolah bisa di rumah, Bisa
melibatkan tim dapur 22
f.
Memakan Makan bersama dengan lauk utama sayur
MENGAJAK ANAK UNTUK BERWIRAUSAHA
MELALUI TANAMAN ORGANIK DENGAN MENANAM SENDIRI MEMANEN SENDIRI
Ampunan/Sanksi
(1) Siswa yang dapat
dibina karena ketidakhadiran dan bisa berubah tidak melakukan
kesalahannya kehadiran sebelumnya anggap hadir 100 %:
(2) Ampunan tersebut berlaku bagi siswa yang telah melakukan perbaikan tingkah
laku yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh
orang tua dan atau wali murid dan guru BK.
(3)
Apabila pada masa
berikutnya siswa melanggar ketentuan yang termuat dalam surat pernyataan siswa
yang bersangkutan akan diberikan sanksi dan tidak naik kelas dan atau tidak lulus.
LARANGAN SISWA. di P 22 Malang
Setiap
siswa dilarang :
1. Melakukan tindak
pidana kejahatan dan berurusan dengan yang berwajib.
2. Mencuri atau mengambil barang yang bukan miliknya, baik di sekolah maupun diluar
sekolah.
3. Memalsukan
tanda tangan atau membuat surat ijin palsu Meninggalkan sekolah
selama pelajaran berlangsung tanpa ijin dari sekolah.
4. Membawa senjata tajam, komik, majalah, VCD porno, atau alat lain yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran di
sekolah
5.
Berkelahi dan main hakim sendiri.
6.
Membawa,mengedarkanda
atau menggunakan NARKOBA
dan minuman keras.
7.
Membawa
/ menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan disekolah.
8.
Meninggalkan
sekolah tanpa ijin
9. Duduk di meja / bangku sekolah.
10. Makan/minum di dalam kelas pada waktu pelajaran.
11. Parkir sepeda
tidak pada tempatnya.
12.
Mencoret-coret/merusak, pintu, jendela,
meja, kursi serta sarana dan prasarana sekolah lainnya.
13. Menjadi anggota “GENG” atau perkumpulan anak nakal.
14. Membawa dan atau merokok baik didalam maupun diluar sekolah.
15. melakukan tindakan perundungan
HAL PAKAIAN di P 22 Malang
1.
Setiap
siswa wajib memakai seragam sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah yaitu :
a. Model sesuai dengan contoh yang dikeluarkan oleh
sekolah.
b. Seragam harus dilengkapi
dengan atrribut yang telah ditetepkan.
c. Untuk
putri yang mengenakan Jilbab agar
menyesuaikan dengan aturan yang ada.
2. Penggunaan
pakaian seragam :
No.
|
Hari
|
Seragam yang dipakai
|
Ket
|
a.
|
Senin
|
Seragam Putih-putih, sepatu hitam, ikat
pinggang hitam dan berdasi
|
Jilbab putih
|
b.
|
Selasa dan rabu
|
Seragam Biru putih,
,sepatu hitam, ikat pinggang hitam berdasi
|
Jilbab putih
|
b.
|
Kamis
|
Seragam batik celana hitam ,sepatu hitam, ikat pinggang hitam
|
Jilbab sesuai dengan warna batik
|
c.
|
Jumat dan sabtu
|
Seragam
pramuka,sepatu hitam, ikat pinggang hitam.
|
Jilbab coklat
pramuka
|
HAK SETIAP SISWA di P22 Malang
Setiap
siswa berhak :
1. Mendapatkan
perlakuan dan pelayanan yang sama.
2.
Menggunakan
fasilitas sekolah sesuai keperluan dan ketentuan yang berlaku.
3. Mengikuti pelajaran serta kagiatan
lain yang dilaksanakan sekolah.
4. Mengemukakan
pendapat baik berupa lisan / tulisan untuk kebaikan dan kemajuan sekolah sesuai
dengan peraturan yang ada.
5. Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler sesuai dengan minat, bakat, dan
ketentuan yang berlaku.
KEWAJIBAN SISWA di P 22 Malang
KEWAJIBAN SISWA
Setiap siswa
wajib :
1.
Taat dan
patuh
kepada Kepala Sekolah,Guru dan Karyawan.
2.
Bersikap
sopan
terhadap warga sekolah dan tamu sekolah serta sesama teman.
3.
Ikut
bertanggung jawab
atas Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan dan Kerindangan
sekolah, Kesehatan (7 K).
4. Ikut
bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman,
perabot dan segenap peralatan sekolah.
5.
Menjunjung
tinggi dan menjaga nama baik Sekolah, Guru, Pelajar baik didalam maupun
diluar sekolah.
6.
Membantu
kelancaran proses
belajar mengajar, baik dikelas maupun diluar sukolah.
7.
Melengkapi
diri dengan
keperluan sekolah terutama tas sekolah, buku catatan, buku pelajaran dan alat
tulis menulis.
8.
Mengikuti
upacara bendera.
9.
Mengingatkan
orang tua
untuk membayar administrasi keuangan sekolah (Iuran BP3 rutin) paling lambat
tanggal 10 setiap bulannya.
10. Aktif,kreatif serta selalu berusaha berprestasi di segala bidang.
11. Menjadi anggota
Koperasi Sekolah (KOPSEK) dan Perpustakaan Sekolah.
12. Mengikuti
kegiatan ekstrakulikuler (Ekskul) sesuai dengan
ketentuan.
13.
Mematuhi
tata tertib khusus
yang berlaku disetiap Unit Kegiatan ( Laboratorium, Perpustakaan,
Lab.Komputer, KOPSEK,Kamar kecil dll.).
KETENTUAN KEHADIRAN BAGI PESERTA DIDIK
Kriteria Kehadiran
1. Siswa
harus hadir disekolah selambat-lambatnya 5 (lima) menit sebelum
pelajaran dimulai
2. Siswa yang datang terlambat harus melapor
kepada Kepala Sekolah,Wakil Kepala Sekolah atau Guru Piket,dengan ketentuan
sbb.:
a. Kurang dari 5 menit dapat diijinkan masuk pada
jam pertama.
b. 5 menit lebih dapat diijikan masuk kelas pada
jam kedua dengan terlebih dahulu mendapatkan sanksi
yang akan diberikan oleh Guru Piket.
c. Siswa yang terlambat 3 kali,orang tua akan
dipanggil ke sekolah.
3. Siswa yang tidak mengikuti KBM karena tugas dari sekolah dinyatakan ijin
melaksanakan tugas sekolah
4. Siswa yang tidak mengikuti KBM karena tugas dari pemerintah diberikan dispensasi
5. Siswa
yang tidak masuk harus memberitahukan kepada sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tidak masuk 1-2 hari mengirimkan surat dari orang tua atau
wali murid ditujukan ke sekolah
b. Sakit lebih dari 2 hari harus
menggunakan Surat Keterangan Dokter.
c. Siswa
yang tidak hadir karena Ijin tidak boleh lebih 2 hari dalam satu semester dan
harus dibuktikan dengan surat ijin yang dibuat dan diantarkan oleh orang tua dan atau wali murid
d. Sedangkan
untuk urusan
keluarga harus dilakukan pada waktu libur atau diluar waktu sekolah.
6. Persyaratan minimal kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran
dari guru untuk masing-masing guru minimal 95 %.
7. Persyaratan Kehadiran minimal pada poin ( 6 ) berlaku untuk ketidakhadiran Tanpa
Keterangan dan atau Alpa
8. Siswa tidak dibenarkan meninggalkan sekolah selama
pelajaran tanpa seijin Kepala Sekolah,Wakil Kepala Sekolah atau Guru Piket.
9. Siswa yang sudah
merasa sakit dari rumah sebaiknya tidak masuk sekolah.
SURAT TEGURAN 3
SURAT TEGURAN 3
N a m a :
……………………………………………………….........................
K e l a s :
.……………………………………………………….........................
Jenis teguran : P e n
t i n g
Diberitahukan kepada wali murid dari
siswa tersebut diatas bahwa siswa bersangkutan melakukan pelanggaran tata
tertib sekolah sebagai berikut
………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………
Dimohon bapak / ibu orang tua wali murid supaya memperhatikan
putra-putrinya .
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui Malang,………………………………………….
Wali Siswa Tim Tata tertib SMPN 22 Malang
SURAT TEGURAN 2
SURAT TEGURAN 2
N a m a :
……………………………………………………….........................
K e l a s :
.……………………………………………………….........................
Jenis teguran : P e n
t i n g
Diberitahukan kepada wali murid dari
siswa tersebut diatas bahwa siswa bersangkutan melakukan pelanggaran tata
tertib sekolah sebagai berikut
………………………………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
Dimohon bapak / ibu orang tua wali murid supaya memperhatikan
putra-putrinya .
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui Malang,………………………………………….
Wali Siswa Tim Tata tertib SMPN 22 Malang
………………………… ………………………………………………………
SURAT TEGURAN SISWA 1
SURAT TEGURAN 1
N a m a :
……………………………………………………….........................
K e l a s :
.……………………………………………………….........................
Jenis teguran : P e n
t i n g
Diberitahukan kepada wali murid dari
siswa tersebut diatas bahwa siswa bersangkutan melakukan pelanggaran tata
tertib sekolah sebagai berikut
……………………………………………………………………………………………………………….......................................................................................................................................................
Dimohon bapak / ibu orang tua wali murid supaya memperhatikan
putra-putrinya .
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui Malang,………………………………………….
Wali Siswa Tim Tata tertib SMPN 22 Malang
S U R A T P E R N Y A T A A N S I S W A. PELANGGARAN SISWA
S U R A T P E R N Y A T A A N S I S W A
Yang bertandatangan dibawah ini
Nama :
Kelas :
Hari /Tanggal :
Jenis
Pelanggaran : . ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
Menyatakan bahwa saya tidak akan melakukan pelanggaran
tatatertib sekolah, apabila saya melakukan pelanggaran lagi, maka saya bersedia menerima sangsi sesuai dengan
peraturan yang ada di SMP Negeri 22
Malang.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran tanpa
ada tekanan.
Mengetahui, Malang, ..........................
Oratng tua/wali siswa Yang membuat pernyataan
(.........................................) (. )
Langganan:
Postingan (Atom)