1. Apa Itu Prasasti Muncang?
Prasasti Muncang adalah
sebuah prasasti kuno yang berasal dari masa pemerintahan Mpu Sindok,
raja pertama Kerajaan Medang (Mataram Kuno) di Jawa Timur. Prasasti ini
dipahat pada batu andesit besar dan menggunakan aksara serta bahasa
Jawa Kuno.
Tempat dan Tahun Penemuan
- Ditemukan sekitar tahun 1913 di Dukuh
Blandit, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
- Nama “Muncang” diambil dari toponim yang
disebut dalam teks prasasti itu sendiri.
- Saat ini prasasti ini disimpan di Balai Penyelamat
Benda Purbakala Mpu Purwo, Kota Malang dengan nomor inventaris
tertentu.
Bentuk dan Ukuran
- Batu prasasti berbentuk segi lima dengan ukuran
kurang lebih:
- Tinggi: 142,5 cm
- Lebar: 99 cm
- Tebal: 22 cm
- Teks tergurat pada keempat sisi batu.
2. Isi Pokok Prasasti Muncang
Isi Prasasti Muncang terutama
berkaitan dengan pemberian status sima kepada sebidang tanah di
Desa Muncang dan keterangan tentang bangunan suci bernama Siddhayoga.
Waktu Pemberian Sima
Prasasti ini menyebutkan tanggal
penting:
- Tahun: 866 Śaka (atau sekitar 944 Masehi)
- Bulan: Caitra
- Tanggal: 6 Suklapaksa
- Wuku: Shinta
…bertepatan dengan kalender Jawa Kuno masa itu.
Tokoh Dalam Prasasti
Pemberian hak sima
dilakukan atas perintah:
- Sri Maharaja Rakai Hino Mpu Sindok Sri
Isanawikrama Dharmottunggadewa
…yang dikenal sebagai Mpu Sindok, raja yang membawa pusat pemerintahaan Medang ke Jawa Timur setelah jatuhnya kerajaan di Jawa Tengah.
Isi Utama Pasal
Isi prasasti menyatakan bahwa:
✔ Sebidang tanah di Desa Muncang (wilayah
Hujung) ditetapkan sebagai sima (tanah bebas pajak).
✔ Tanah tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar
pajak karena hasil bumi dan pendapatannya digunakan untuk memelihara suatu prasada
atau bangunan suci bernama Siddhayoga.
✔ Bangunan suci ini adalah tempat para pendeta
(hulun hyang) melakukan persembahan setiap hari kepada Bathara Syang
Hyang Swayambhuwa — yang dipandang sebagai Dewa Brahma (Bathara Bromo /
Bathara Sang Hyang Swayambhuwa).
✔ Lokasi pemujaan berkaitan dengan tempat suci di Walandit
(kemudian diidentifikasi berada di Blandit dekat Malang).
3. Makna dan Fungsi Prasasti
Muncang
a. Pemberian Sima
sebagai Penghargaan
Istilah sima dalam konteks
prasasti Jawa kuno berarti:
- Tanah bebas pajak yang diberikan oleh raja
kepada seseorang atau kelompok (umumnya pendeta, pejabat, atau komunitas
keagamaan) sebagai penghormatan dan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan
keagamaan atau pemeliharaan bangunan suci.
- Pajak yang biasanya dibayar kepada kerajaan kini digunakan
untuk tujuan religius, misalnya pemeliharaan tempat ibadah atau
persembahan kepada dewa.
Prasasti Muncang menunjukkan
betapa pemerintahan Mpu Sindok memberikan perhatian kuat terhadap
perkembangan keagamaan dan administrasi wilayah Jawa Timur, termasuk di
daerah Malang.
4. Kaitan Prasasti Muncang
dengan Sejarah Wilayah Malang
Walaupun Prasasti
Muncang tidak menyebut Malang sebagai nama kota secara eksplisit,
prasasti ini:
Menunjukkan bahwa wilayah di sekitar Malang (Seputar Blandit / Singosari)
sudah menjadi bagian penting dari administrasi pemerintahan kerajaan Jawa
Kuno pada abad ke‑10.
Muncang dan Blandit disebut sebagai wilayah yang diberi status sima,
sebuah indikasi bahwa daerah tersebut sudah memiliki struktur sosial dan
ekonomi yang berarti, dan menjadi lokasi pemeliharaan bangunan suci
Siddhayoga, berkaitan dengan kegiatan pemujaan kepada dewa tertentu yang
diyakini setempat.
Dengan kata lain, prasasti ini
menjadi salah satu bukti arkeologis penting yang menggambarkan kehidupan
masyarakat, struktur pemerintahan, serta agama di Malang dan sekitarnya pada
era awal sejarah Jawa Timur klasik.
5. Inti Kesimpulan
Prasasti Muncang (944 M)
adalah prasasti beraksara dan berbahasa Jawa Kuno yang ditemukan di Malang
dan berisi pemberian status sima untuk Desa Muncang, yang mencerminkan
sistem administrasi kerajaan Mpu Sindok di Jawa Timur.
Pemberian ini terkait dengan pengembangan dan pemeliharaan tempat suci
Siddhayoga, yang dimaksudkan sebagai tempat pemujaan kepada dewa Brahma
(Bathara Syang Hyang Swayambhuwa), menggambarkan adanya keyakinan religius
yang kuat di masyarakat saat itu.
Prasasti ini juga menunjukkan bahwa wilayah di sekitar Malang telah menjadi
bagian penting dari administrasi kerajaan Jawa kuno sejak abad ke‑10 Masehi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar