RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pertemuan
1
Satuan Pendidikan : SMP
NEGERI 22 MALANG
Mata Pelajaran : Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas / Semester : IX
(Sembilan ) / 1 (Satu)
Materi
Pokok : 3.3 Memahami
aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Alokasi Waktu : 1
X Pertemuan ( 3 Jam Pelajaran )
A. Kompetensi Inti (KI)
1.
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.
Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli
(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya
3.
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural)
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4.
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca,
menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah
dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
B. Kompetensi Dasar (KD)
1.1
Menghayati perilaku beriman dan bertaqwa kepada TuhanYME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan
pergaulan antarbangsa
2.3
Menghargai hukum yang berlaku dalam masyarakat sebagai wahana perwujudan
keadilan dan kedamaian
3.3
Memahami aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
4.3 Menyaji
hasil telaah tentang aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara
4.8 Menyaji
bentuk-bentuk partisipasi dan tanggung jawab kewarganegaran yang mencerminkan
komitmen terhadap keutuhan nasional
C. Indikator
pencapaian kompetensi
1.1.1
Menunjukkan sikap beriman dan bertaqwa dalam pembelajaran kepatuhan terhadap
hukum;
1.1.2
Menunjukkan sikap bersyukur dalam pembelajaran kepatuhan terhadap hukum;
2.3.1
Menunjukkan sikap jujur dalam pembelajaran kepatuhan terhadap hukum
2.3.2
Menunjukkan sikap tanggung jawab dalam pembelajaran kepatuhan terhadap hukum
2.3.3
Menunjukkan sikap percaya diri dalam pembelajaran kepatuhanterhadap hukum
3.3.1
Mendeskripsikan hakikat hukum
4.3.1 Menyusun
laporan hasil telaah tentang aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara
D. Materi Pembelajaran
Materi Pembelajaran pada Bab 3 ini meliputi materi-materi
berikut.
1.
Hakikat Hukum
a)
Pengertian Hukum
b)
Penggolongan Hukum
c)
Tujuan Hukum
E. Kegiatan
Pembelajaran
Langkah Pembelajaran
|
Sintak Model Pembelajaran
|
Deskripsi
|
Alokasi Waktu
|
Kegiatan Pendahuluan
|
|
a. Peserta
didik disiapkan secara fisik dan psikis untuk mengikuti pembelajaran diawali
dengan berdoa, menanyakan kehadiran peserta didik, kebersihan dan kerapian
kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar.
b.
Memotivasi peserta didik dengan, yel-yel, “Hukum harus ditegakkan, pelanggar hukum harus ditindak “
c. Melakukan
apersepsi dengan menunjukkan sebuah gambar kebun binatang
Mengapa binatang dikebun binatang harus dimasukkan kedala
kandang ?
Apa
yang terjadi jika tidak ada kandanngnya / manusia masuk kedalam kandang
binatang ?
Demikianlah hukum itu pada hakikatnya
merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai.
d.
Menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
e. Guru
membimbing peserta didik melalui tanya-jawab tentang manfaat pembelajaran.
“ Nak Mengapa kita harus mempelajari hukum,,,,? supaya
dalam kehiupan kita sehari-hari bisa terhindar dari masalah –masalah hukum.
f.
Menjelaskan materi ajar dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta
didik.
g. Guru
menjelaskan teknik dan bentuk penilaian pembelajaran yang akan dilakukan.
|
15’
|
Kegiatan Inti
|
(stimulasi/pemberian rangsangan)
|
Mengamati
a. Peserta
didik dibentuk menjadi 5 kelompok, tiap kelompok beranggotakan 6 orang.
b. Masing-masing
kelompok mendapatkan lembar kerja
c.
Peserta didik diminta untuk mengamati
gambar pada masing-masing Lembar Kerja
Lembar
kerja terlampir
d.
Guru
mengamati dan mencatat berbagai hal yang ditemukan siswa dan memberikan
dorongan pada siswa untuk menemukan
1.
pelanggaran
hukum
2.
akibat
dari pelanggaran hokum
3. Fungsi hukum
|
90’
|
|
(pernyataan/ identifikasi masalah)
|
Menanya
a. Setelah
mengamati gambar pada LK, peserta didik dalam kelompok dibimbing oleh guru
untuk menyusun pertanyaan sesuai dengan tujuan pembelajaran yaitu memahami hakekat hukum.
b. Guru
memberikan motivasi dan penghargaan bagi kelompok yang menyusun pertanyaan
terbanyak dan sesuai dengan tujuan pembelajaran yaitu memahami hakekat hukum.
c. Guru
mengamati keterampilan peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok
dalam menyusun pertanyaan. pertanyaan.
|
|
|
(Pengumpulan Data)
|
Mengumpulkan informasi
1. Untuk
mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah
disusun, peserta didik diminta untuk membaca uraian materi di buku PPKn Kelas IX Bab 3 bagian A,
tentang hakekat hukum
2.
Dengan bimbingan
guru peserta didik menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dibuat peserta didik
berdasarkan sumber yang diperoleh.
|
|
|
(Pengolahan Data)
|
Mengasosiasi
1. Peserta
didik mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh
sebelumnya, seperti mengapa dalam kehidupan kita sering terjadi pelanggaran
hukum?
2. Peserta
didik secara kelompok menyimpulkan hasil diskudi dikaitkan dengan pengertian hakikat hukum.
|
|
|
(Pembuktian)
|
Mengkomunikasikan
Peserta didik
secara kelompok juga mencari informasi sesuai Tugas Mandiri 3.1. Buku siswa
halaman 52 dengan mencari jawaban di internet https://sikumendes84.wordpress.com/
Materi terlampir dalam
lembar kerja Siswa
|
|
|
(menarik kesimpulan/generalisasi)
|
Menyimpulkan
a.
Peserta didik mengerjakan Tugas
Kelompok 3.1. tentang definisi hukum menurut para ahli dan pengertian-pengertian
hukum, dan menyimpulkan persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang
diungkapkan para pakar yang kamu temukan. Kemudian, coba kamu rumuskan
pengertian hukum berdasarkan pemahaman kamu sendiri
a. Peserta
didik mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas secara bergiliran
b. Siswa
lain memberikan tanggapan terhadap hasil presentasi kelompok lain
c. Guru
memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan
meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan penghargaan bila jawaban
benar dengan pujian atau tepuk tangan bersama
|
|
Kegiatan Penutup
|
|
a. Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi
pembelajaran melalui tanya-jawab secara klasikal.
b. Bersama-sama melakukan refleksi atas manfaat
pembelajaran yang telah dilakukan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan
berkaitan dengan materi penggolongan hukum. Guru meminta peserta didik menjawab
pertanyaan berikut.
1) Apa
manfaat yang diperoleh dari mempelajari pengertiam hukum?
2) Apa sikap
yang kalian peroleh dari pembelajaran yang telah dilakukan?
3) Apa
manfaat yang diperoleh melalui pembelajaran yang telah dilakukan?
4) Apa
rencana tindak lanjut akan kalian lakukan?
5) Apa sikap
yang perlu dilakukan selanjutnya?
c. Guru
memberikan umpan balik atas pembelajaran dan hasil laporan individu.
d. Guru
menjelaskan rencana kegiatan pertemuan berikutnya dan menugaskan peserta
didik untuk mempelajari buku PPKn
Kelas IX Bab 3 bagian A poin 3 tentang Tujuan Hukum
|
15’
|
E. Penilaian, Pembelajaran Remedial
dan Pengayaan
1.
Teknik
Penilaian
1.
Sikap
Spiritual
1. Teknik
Penilaian : Observasi (oleh Guru)
2. Bentuk
Instrumen : Lembar Observasi (Lampiran 1)
3.
Kisi-kisi :
NO
|
Nama
|
SIKAP
/NILAI
|
||
Perilaku beriman
|
Perilaku bertaqwa
|
Menunjukkan
rasa syukur
|
||
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
2.
Sikap
Sosial
1. Teknik
Penilaian : Penilaian diri
2. Bentuk
Instrumen : Lembar Observasi (Lampiran 2, 3 dan 4)
3. Kisi-kisi :
NO
|
Nama
|
SIKAP
/NILAI
|
||
Kedisiplinan
|
Toleransi
|
Jurnal
|
||
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
3.
Pengetahuan
1. Teknik
penilaian : Tes Tulis
2. Bentuk
Instrumen : Uraian (Lampiran 5)
3. Kisi-kisi :
NO
|
INDIKATOR
|
BUTIR
INSTRUMEN
|
1
|
Peserta didik
dapat menjelaskan pengertian hukum
|
Apakah yang dimaksud
dengan hukum ?
|
2
|
Peserta didik dapat
menjelaskan mengapa diperlukan hukum
|
Mengapa dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa diperlukan hukum atau aturan !
|
3
|
Peserta didik dapat menunjukan
manfaat hukum bagi masyarakat
|
Uraikan manfaat hukum dalam kehidupan dikeluarga !
|
4
|
Peserta didik dapat
menyebutkan akibat orang yang tidak mau taat pada hukum
|
Sebutkan
dua akibat bila orang tidak mau taat terhadap hokum !
|
Kunci Jawaban :
1.
Yang dimaksud Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan
hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa
2.
Mengapa dalam kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa diperlukan hukum atau aturan !
Dalam kehidupan masyarakat
diperlukan hokum atau aturan dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
dikehendaki.
3.
Uraikan manfaat hukum dalam kehidupan
dikeluarga :
Manfaat hukum dalam kehidupan
keluarga, dengan adanya hukum maka ada jaminan dari penguasa terhadap hak asasi
manusia terutama dalam hidup berkeluarga
4.
Sebutkan dua akibat bila orang tidak mau
taat terhadap hokum/aturan !
a. Dikucilkan
b. Dipenjara
Penskoran
:
NO
SOAL
|
JAWABAN
|
SKOR
|
1
|
Tidak
ada jawaban
Ada
Jawaban salah
Jawaban
benar
|
0
3
10
|
2
|
Tidak
ada jawaban
Ada
jawaban, salah
Jawaban
benar
|
0
3
15
|
3
|
Tidak
ada jawaban
Ada
jawaban, salah
Jawaban
benar
|
0
3
15
|
4
|
Tidak
ada jawaban
Ada
jawaban, salah
Jawaban
benar
|
0
3
15
|
Nilai
Akhir : { (
Jumlah Perolehan Nilai / Nilai Maksimal ) } * 100
= { ( 10 + 15 + 15 + 15 ) / 55 } * 100
= { 55 / 55 } * 100
= 100
4.
Keterampilan
1. Teknik
Penilaian : Observasi
2. Bentuk
Instrumen : Lembar Observasi
3. Kisi-kisi :
NO
|
Nama
|
KETERAMPILAN
|
|
Presentas
|
Display
|
||
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
F.
MEDIA PEMBELAJARAN
1.
Media
Ø Lembar
Kerja 1 sampai 5
2.
Alat
dan Bahan
Ø LCD
Ø Media
Informasi / Mading
Ø Kertas
HVS warna
3.
Sumber Belajar
Ø Buku
siswa Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Jakarta :
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2015.
4.
Pembelajaran
Remedial dan Pengayaan
F. Pengayaan
Materi Pengayaan untuk siswa yang sudah
tuntas terlebih dahulu
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang
menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah,
mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan
serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa
demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta
terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan
dari hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan.
Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh
hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para
Ahli
Berikut ini akan kita mengulas beberapa
pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Aristoteles
·
Sesuatu yang
berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan
hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis
yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat
dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang
hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan
proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Itulah
sekelumit tujuan hukum menurut pemikiran para ahli. Sesungguhnya masih banyak
lagi pendapat mengenai tujuan hukum menurut pemikiran para ahli, namun hal
tersebut akan diurai lebih jauh dalam artikel-artikel yang selanjutnya.
G. Remedial
Peserta didik diminta komitmennya untuk
belajar secara disiplin dalam rangka
memahami materi pelajaran yang belum dikuasainya. Guru kemudian mengadakan uji
kompetensi kembali pada materi yang
belum dikuasai peserta didik yang bersangkutan.
Soal Remedial.
NO
|
INDIKATOR
|
BUTIR
INSTRUMEN
|
1
|
Peserta didik
dapat menjelaskan pengertian hukum
|
Apakah yang dimaksud
dengan hukum ?
|
2
|
Peserta didik dapat
menjelaskan mengapa diperlukan hukum
|
Mengapa dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa diperlukan hukum atau aturan !
|
3
|
Peserta didik dapat menunjukan
manfaat hukum bagi masyarakat
|
Uraikan manfaat hukum dalam kehidupan dikeluarga !
|
4
|
Peserta didik dapat
menyebutkan akibat orang yang tidak mau taat pada hukum
|
Sebutkan
dua akibat bila orang tidak mau taat terhadap hokum !
|
Kunci Jawaban : Soal
Remedial
1. Yang
dimaksud Hukum adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat
kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa
2.
Mengapa dalam kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa diperlukan hukum atau aturan !
Dalam kehidupan masyarakat
diperlukan hokum atau aturan dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
dikehendaki.
3.
Uraikan manfaat hukum dalam kehidupan
dikeluarga :
Manfaat hukum dalam kehidupan
keluarga, dengan adanya hukum maka ada jaminan dari penguasa terhadap hak asasi
manusia terutama dalam hidup berkeluarga
4.
Sebutkan dua akibat bila orang tidak mau
taat terhadap hokum/aturan !
c. Dikucilkan
d. Dipenjara
Mengetahui, Malang,
8 Oktober 2016
Kepala SMPN 22 Malang Guru PKn Kelas IX
Anny Yulistyowati .S.Pd. MM Drs. Sumarno
NIP. 19620713 198112 2 001 NIP.19660308200501 1 006
LEMBAR KERJA SISWA
1.
Amati gambar dibawah
ini
1. Fakta apa apa yang dapat kamu sampaikan setelah melihat
gambar gambar diatas.
...........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2. Buatlah dua
pertanyaan berkaitan dengan gambar
diatas yang berhubungan dengan peraturan atau hukum
1.
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………........................
2.
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………........................
1.
Dari hasil diskusi dengan teman mu, kesimpulan apa
yang dapat kamu sampaikan berkaitan dengan Hakekat
hukum
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………................
2.
Presentasikan didepan kelas
3. Evaluasi
Jawablah
pertanyaan berikut
1)
Apakah yang dimaksud
dengan hukum ?
......................................................................................................................................................
2)
Mengapa dalam
kehidupan berbangsa dan bermasyarakat
diperlukan hukum atau aturan
......................................................................................................................................................
3)
Uraikan manfaat hukum
dalam kehidupan dikeluarga !
......................................................................................................................................................
4)
Sebutkan dua akibat
bila orang tidak mau taat terhadap hukum !
......................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar