ANTI NARKOBA NETWORK “ SIAP LAPOR ”
SMP NEGERI 22 MALANG
SIAP LAPOR
NETWORK SIAP LAPOR SMPN 22 Malang
Kata pengantarKita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-NYA,
sehingga Net Working SIAP LAPOR ANTI NARKOBA ini bisa terbentuk, Jaringan disusun
berdasarkan keprihatinan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah
Cemorokandang pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya
Dalam pembentuakanya mendapat banyak bantuan dari beberapa pihak, oleh karena itu kami
perlu menyampaikan terima kasih kepada :
1. Allah, yang selalu dan senantiasa melimpahkan rahmat karunia-Nya.
2. Kepala Dinas pendidika Kota Malang yang memberikan kesempatan kepada SMPN 22
untuk mewakili kota Malang dalam Lomba ASBN tingkat propinsi
3. Kepala SMPN 22 Malang selaku pemangku kebijakan disekolah
4. BNN Kota Malang yang telah memberikan masukan suport terhadap terbentuknya NET
WORKING SIAP LAPOR
5. Semua dewan guru SMPN 22 Malang yang telah bekerja keras bersama-sama
mewujudkan terbentuknya NET WORKING SIAP LAPOR
6. Seluruh Siswa SMPN 22 yang telah bekerja ekstra keras untuk menjadi kader maupun
spionase 22
7. Semua unsur-unsur terkait yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
Akhir kata, semoga NET WORKING SIAP LAPOR ANTI NARKOBA ini dapat bermanfaat
bagi kita semua khusunya para remaja dan pelajar. Penyusun juga meminta maaf apabila didalam
pembentukan NET WORKING SIAP LAPOR ANTI NARKOBA ini masih banyak kesalahan
dan kekurangan.
NETWORK SIAP LAPOR SMPN 22 Malang
A. Latar Belakang
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk
didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain
narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi
kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap
merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah“zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digunakan dalam dunia kedokteran, namun dewasa
ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan
narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan
batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba. Terutama diwilayah
Cemorokandang yang merupakan salah satu wilayah pinggiran kota Malang. Peredaran dan
penyalah gunaan narkoba yang marak dewasa ini menimbulkan keresan bagi sebagian besar
orang tua dan sekolah, sehingga perlu adanya beberapa inovasi untuk menangulangi hal tersebut.
B. Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda di wilayah
Cemorokandang dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda
tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena
pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir
jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Bahkan sampai
dengan anak-anak usia sekolah dasar, oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dari seluruh
komponen masyarakat diseluruh wilayah cemorokandang sehingga generasi muda wilayah
cemorokandang bisa terlindungi dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
C. Net Working Siap Lapor Anti Narkoba
Apa Itu Net Working SIAP LAPOR ?
Jaringan SIAP LAPOR salah satu bentuk jaringan ANTI NARKOBA SMPN 22 Malang yang
berangotakan beberapa unsur yang bersingunggan secara langsung mapun tidak langsung dengan
SMPN 22 Malang dengan tujuan untuk melaporkan segala bentuk yang berkaitan dengan
peredaran dan penggunaan narkoba disekitar wilayah SMPN 22 Malang pada khususnya dan
peredaran narkoba diwilayah kelurahan Cemorokandang pada umumnya. Dengan memberikan
informasi melalui media elektronik maupun secara langsung datang ke Posko Anti Narkoba
SMPN 22 Malang, dengan Call Center.
Email. Siap.lapor@yahoo.co.id
Telp./WA/ SMS pada nomor 081230868566
Web. Smpn22-mlg.sch.id
Fb. SMPN 22 Anti Narkoba
Blog. SMPN 22 Anti narkoba blog spot.com
Instagram. Siap Lapor. SMPN 22 Malang
Adapun unsur-unsur tersebut adalah
1. Kader Anti Narkoba dan Spionase 22
Kader anti narkoba SMPN 22 adalah beberapa siswa yang terlatih dan faham akan
bahaya narkoba mereka adalah kader yang diharapkan bisa memberikan penyuluhan
terhadap teman sebaya sekaligus memberikan pengawasan secara langsung terhadap
seluruh siswa terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di SMPN 22 Malang,
sedangkan Spionase 22 adalah perwakilan dari masing- masing kelas dimana setiap kelas
ada 2 siswa yang berperan sebagai spionase dan memberikan laporan kepada Kader anti
narkoba kalau ada indikasi siswa yang mengedarkan atau menggunakan narkoba.
2. Pedagang keliling .
Pedagang keliling adalah pedagang yang selalu berkeliling kesekolah-sekolah disekitar
kelurahan Cemoro kandang, mulai dari SD Cemorokandang 1 sampai dengan SD
cemorokandang 4, MTSn 2 SMPKN 9 dan SMPN 22 pedagangnya selalu sama.
pedagang keliling yang selalu datang siang hari di SMPN 22, pada saat siswa pulang
sekolah. Mereka merupakan orang-orang yang faham betul apa yang dilakukan oleh
siswa sepulang sekolah, kemana anak-anak berkumpul dengan siapa dia berkumpul
bahkan apa yang dilakukan siswa, karena mereka yang selalu berada diluar dan
berinteraksi secara intens dengan siswa saat pulang sekolah sehingga tidak ada salahnya
apabila para pedagang keliling disekitar sekolah dijadikan sebagai Informan tentang
peredaran dan penggunaan narkoba disekitar sekolah.
3. Pedagang di Kantin sekolah
Kantin sekolah merupakan sarana siswa berkumpul pada jam-jam istirahat baik istirahat
pertama maupun istirahat kedua, hampir semua siswa berkumpul disana baik yang
membeli atau sekedar mengantar teman, dan pedagang di kantin faham betul dengan
anak-anak, baik yang pendiam ataupun anak-anak yang sering berbuat ulah, mereka
adalah orang-orang yang dekat dengan siswa setiap siswa istirahat.
4. Penjaga parkir disekitar sekolah
Sebenarnya siswa SMP belum diijinkan untuk mengendarai sepeda motor, namun satu
hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali siswa yang mengendarai sepeda
motor ke sekolah meskipun sudah sering kali sekolah mengingatkan pada orang tua untuk
mengantar anaknya. Sebuah ironi memang, namun satu hal yang tidak bisa dipungkiri
letak geografis SMPN 22 Malang yang berada pada puncak Gunung Buring dan tidak ada
angkutan yang bisa mengantar mereka maka dengan penuh berat hati kita menutup mata
dengan hal tersebut. Ada 4 tempat parkir yang berada di sekitar sekolah, mereka adalah
orang-orang pertama yang dijumpai siswa ketika datang ke sekolah dan tidak jarang
siswa selalu berkerumun baik ketika datang maupun pulang sehingga bisa dikatakan
bahwa tempat parkir dijadikan tempat nongkrong anak-anak sebelum dan setelah pulang
sekolah, apa yang dilakukan anak-anak disana ? penjaga parkir yang tahu tentang hal itu,
sehingga tidak ada salahnya kita melibatkan mereka dalam team work ini.
5. Pedagang / warung disekitar sekolah.
Ada sekitar 4 warung / toko disekitar sekolah yang biasa juga digunakan sebagai tempat
nongkrong siswa ketika siswa datang maupun ketika siswa pulang mereka juga hafal
betul dengan siswa-siswi SMPN 22.
6. Sekolah Dasar di wilayah Cemorokandang
Ada 4 sekolah dasar disekitar SMPN 22 yaitu SDN Cemorokandang 1 sampai dengan
SDN Cemorokandang 4 hampir 75 % murid-murid dari sekolah dasar ini masuk di
SMPN 22, sehingga sangatlah tepat menjadikan keempat SD ini sebagai informan awal
tentang anak-anak yang nantinya akan masuk ke SMPN 22 Malang.
7. Kelurahan, RW dan RT dan Tokoh masyarakat
Kelurahan, RW dan RT merupakan lembaga resmi pemerintahan yang langsung
bersinggungan dengan masayarakat dimana SMPN 22 berada, melibatkan lembagalembaga
ini sangatlah penting karena hampir 80 % siswa SMPN 22 berasal dari wilayah disekitar
sekolah yang merupakan warga dari RW 9 dan RW 7 Kelurahan
Cemorokandang, sehingga kalau ada permasalahan yang melibatkan masyarakat setempat
akan mudah menyeslesaikannya.
8. Karang Taruna RW 9 dan RW 7
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang ada disetiap RW dan beberapa siswa
SMPN 22 adalah aggota dari karang taruna,, melibatkan mereka secara aktif dalam
jaringan ini akan banyak memberikan keuntungan Karena jaringan SIAP LAPOR ini
kedepan bukan hanya untuk kepentingan sekolah SMPN 22 saja tetapi juga akan
memberikan control terhadap peredaran narkoba diwilayah Cemorokandang.
9. BNN Kota Malang, Polsek Kedung Kandang, dan Koramil Kedung Kandang
Lembaga-lembaga Negara ini merupakan unsur tepenting dari Net working SIAP
LAPOR SMPN 22 ANTI NARKOBA. Karena tidak semua masalah bisa diselesaikan
oleh fihak sekolah maka perlu unsur tekait untuk merikan dukungan dalam upaya
membebaskan wilayah Cemorokandang dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dengan unsur-unsur tersebut diatas Net Working Siap Lapor akan bisa memberikan arti
lebih bagi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba diwilayah Cemorokandang
pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Oleh karena itu mulai saat ini kita selaku
pendidik, masyarakat, dan sebagai orang tua harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba
yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya cara untuk
mencegah penyalahgunaan narkoba dan narkotika mari kita jaga dan awasi anak didik kita dari
bahaya narkoba tersebut.
D. Tindak lanjut.
Sebagai satgas anti narkoba di lingkungan sekolah tentu kewenangan dalam menangani
kasus atau masalah yang berkaitan dengan narkoba hanya sebatas dilingkungan sekolah dan
mempunyai hubungan langsung dengan pembinaan siswa, oleh karena itu setiap laporan
yang masuk dari berbagai sumber akan kami pilah menjadi beberapa bagian diantaranya :
1. Masalah yang berkaitan langsung dengan siswa dan dapat diselesaikan secara mandiri
oleh pihak sekolah dengan melibatkan orang tua siswa
2. Masalah yang berkaitan secara langsung dengan siswa dan masyarakat sehingga dalam
penyelesainya harus melibatkan orang tua dan organisasi masyarakat setempat seperti
Kelurahan, RW dan RT.
3. Masalah yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan siswa yang
melibatkan masyarakat luar sehingga penyelesainya harus melibatkan instansi terkait
yang mempunyai wewenang terhadap permasalahan tersebut misalnya pihak BNN,
Polsek Kedung Kandang maupun Koramil Kedung Kandang
Demikian tindak lannjut yang dapat dilakukan oleh Kader Anti Narkoba SMPN 22
Malang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penanggulangan
penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Cemorokandang, semoga semua pihak bisa
berperan aktif dalam Net Working Siap Lapor Anti Narkoba ini sehingga apa yang menjadi
tujuan bersama yaitu Indonesia bebas narkoba bisa terwujud.
Penutup
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1) Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda dan
masa depan bangsa
2) Perlu kerjasama secara aktif seluruh komponen masyarakat, pemerintahan dan
sekolah untuk menangulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
3) NET WORKING SIAP LAPOR ANTI NARKOBA merupakan salah satu upaya
untuk mengetahui lebih dini penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebelum
berdampak lebih buruk terhadap siswa dan generasai muda diwilayah
Cemorokandang
B. Saran
NET WORKING SIAP LAPOR ANTI NARKOBA adalah salah satu upaya untuk
mengendalikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perlu adanya kerja keras dari
semua pihak yang terlibat didalamnya untuk memujudkan sebuah wilayah benar-benar
bebas dari bahaya narkoba, semoga keberhasilan NET WORKING SIAP LAPOR ANTI
NARKOBA ini nantinya dapat ditiru oleh sekolah-sekolah lain di Indonesia dengan
harapan dapat membebaskan seluruh pelajar Indonesia terbebas dari bahaya narkoba,
semoga.
Mengetahui Malang, 30 Maret 2016
Kepala SMPN 22 Malang Ketua Panitia
Anny Yulistyowati S.Pd.,M.M Drs. Sumarno
Pembina Tingkat 1 NIP. 196603082005011006
NIP. 196207131981122001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar