Kamis, 21 November 2013

Penguatan Proses Pembelajaran kurikulum 2013 Implementasi Kurikulum 2013 ( Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2013)

Penguatan proses pembelajaran mencakup kerangka konseptual dan operasional tentang strategi pembelajaran. Cakupan penguatan proses pembelajaran ini  dikembangkan  dalam  kerangka  pendampingan implementasi Kurikulum 2013.

Strategi pembelajaran sangat diperlukan dalam menunjang terwujudnya seluruh kompetensi yang dimuat dalam Kurikulum 2013. Dalam arti bahwa kurikulum memuat apa yang seharusnya diajarkan kepada peserta didik, sedangkan pembelajaran merupakan cara bagaimana apa yang diajarkan bisa dikuasai oleh peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran didahului dengan penyiapan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dikembangkan oleh guru baik secara individual maupun kelompok yang mengacu pada Silabus.



Dalam konteks konseptual penjelasan Pasal 77O huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan substansi proses pembelajaran secara kurikuler dan pedagogik terkait erat dengan instrumentasi dan praksis pembelajaran dalam arti luas.

A.   Tujuan

Penguatan proses pembelajaran ini dimaksudkan untuk memfasilitasi    guru dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan pembelajaran dalam berbagai strategi, dan model untuk muatan dan/atau mata pelajaran yang diampunya;



B.   Sasaran Pengguna

Pengguna penguatan proses pembelajaran ini mencakup pihak-pihak guru secara individual atau kelompok guru (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler);



   C.  Cakupan


Penguatan proses pembelajaran ini mencakup substansi konsep  dan  strategi  pembelajaran  sebagai  dasar  dan  kerangka pengembangan       rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan pelaksanaan pembelajaran dalam berbagai modus, strategi, dan model.
         untuk lebih lengkapnya bisa download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar