Penguatan proses pembelajaran
mencakup kerangka konseptual dan operasional tentang strategi pembelajaran. Cakupan penguatan proses pembelajaran
ini dikembangkan dalam kerangka
pendampingan implementasi Kurikulum 2013.
Strategi pembelajaran sangat
diperlukan dalam menunjang terwujudnya seluruh kompetensi yang dimuat
dalam Kurikulum 2013. Dalam arti bahwa kurikulum memuat apa yang
seharusnya diajarkan kepada peserta
didik, sedangkan pembelajaran
merupakan cara bagaimana apa yang
diajarkan bisa dikuasai oleh peserta didik. Pelaksanaan
pembelajaran didahului dengan penyiapan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dikembangkan oleh guru baik
secara individual maupun kelompok
yang mengacu pada Silabus.
Dalam konteks konseptual penjelasan Pasal 77O huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
substansi proses pembelajaran secara kurikuler dan pedagogik terkait erat dengan instrumentasi dan praksis pembelajaran dalam arti luas.
A. Tujuan
Penguatan proses pembelajaran ini
dimaksudkan untuk memfasilitasi guru dalam
mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan pembelajaran dalam berbagai strategi, dan
model untuk muatan dan/atau mata pelajaran
yang diampunya;
B. Sasaran Pengguna
Pengguna penguatan proses
pembelajaran ini mencakup pihak-pihak
guru secara individual atau kelompok
guru (guru mata pelajaran,
guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler);
C. Cakupan
Penguatan proses pembelajaran ini
mencakup substansi konsep dan strategi
pembelajaran
sebagai
dasar
dan
kerangka
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) dan pelaksanaan pembelajaran dalam berbagai modus, strategi, dan model.
untuk lebih lengkapnya bisa download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar