1.
Pengertian
Penilaian pencapaian kompetensi
pengetahuan merupakan bagian dari penilaian pendidikan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
dijelaskan bahwa penilaian
pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik yang mencakup: penilaian otentik,
penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar
peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi
relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Adapaun penilaian pengetahuan dapat
diartikan sebagai penilain potensi intelektual yang terdiri dari tahapan
mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi (Anderson & Krathwohl,
2001). Seorang pendidik perlu melakukan penilaian untuk mengetahui pencapaian
kompetensi pengetahuan peserta didik. Penilaian terhadap pengetahuan peserta
didik dapat dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Kegiatan
penilaian terhadap pengetahuan tersebut dapat juga digunakan sebagai pemetaan
kesulitan belajar peserta didik dan perbaikan proses pembelajaran. Pedoman
penilaian kompetensi pengetahuan ini dikembangkan sebagai rujukan teknis bagi
pendidik untuk melakukan penilaian sebagaimana dikehendaki dalam Permendikbud
Nomor 66 Tahun 2013. Download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar