Senin, 25 November 2013

Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan berdasarkan kurikulum 2013

1    Pengertian Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik untuk menilaisejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam dimensi keterampilan.
SKL dimensi keterampilan untuk satuan pendidikan tingkat SMP/MTs/SMPLB/Paket B adalah lulusan memiliki kualifikasi kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis (Permendikbud 54 tahun 2013 tentang SKL).SKL ini merupakan tagihan kompetensi minimal setelah peserta didik menempuh pendidikan selama 3 tahun atau lebih dan dinyatakan lulus.

2                 Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan
Cakupan penilaian dimensi keterampilan meliputi keterampilan peserta didik yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori. Keterampilan ini meliputi: keterampilan mencoba, mengolah, menyaji, dan menalar.  Dalam ranah konkret keterampilan ini mencakup aktivitas menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat.Sedangkan dalam ranah abstrak, keterampilan ini mencakup aktivitas menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.

Pada setiap akhir tahun pelajaran, sesuai dengan Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP-MTs, kompetensi inti keterampilan (KI-4), yang menjadi tagihan di masing-masing kelas adalah sebagai berikut. Download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar