1.
Pengertian
Sikap bermula dari perasaan yang terkait dengan
kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga sebagai
ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang.
Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadi perilaku atau tindakan yang diinginkan.
Kompetensi sikap yang dimaksud dalam panduan ini adalah ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki
oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.
Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan
yang dirancang untuk mengukur sikap peserta didik sebagai hasil dari suatu
program pembelajaran. Penilaian sikap juga merupakan aplikasi suatu standar
atau sistem pengambilan keputusan terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian
sikap sebagai bagian dari pembelajaran adalah refleksi (cerminan) pemahaman dan
kemajuan sikap peserta didik secara individual.
2.
Cakupan
Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua,
yaitu sikap spiritual yang terkait
dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial yang terkait dengan
pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab. Sikap spiritual sebagai perwujudan dari
menguatnya interaksi vertikal dengan Tuhan Yang
Maha Esa, sedangkan sikap sosial sebagai perwujudan eksistensi kesadaran
dalam upaya mewujudkan harmoni kehidupan.
Pada jenjang SMP/MTs, kompetensi sikap spiritual mengacu
pada KI-1: Menghargai dan menghayati
ajaran agama yang dianutnya, sedangkan kompetensi sikap sosial mengacu pada
KI-2: Menghargai dan menghayati perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun,
percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan
alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Berdasarkan rumusan KI-1 dan KI-2 di atas, penilaian
sikap pada jenjang SMP/MTs mencakup: Download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar