Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua
dan pemerintah.
Standar Penilaian
Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan
hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1.
Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil
penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil
pembelajaran tematik-terpadu.
2.
Deskripsi sikap diberikan untuk
hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
3.
Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada
orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Pengembangan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah
yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian,
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu
disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama untuk membantu
sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Buku
Petunjuk Teknis Pengisian
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik SMP diharapkan dapat membantu sekolah dan
pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan format Laporan Hasil
Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
yang sudah disusun sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1)
dan 2) menyatakan
bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas laporan hasil penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
1.
Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi pengetahuan,
untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk
penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.
Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil
penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil
pembelajaran tematik-terpadu.
3.
Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi
sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara
berkesinambungan (terus- menerus)
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan
kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta didik.
Laporan hasil belajar
peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua
peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk
mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, laporan hasil belajar
peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga
dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan
mudah dimengerti.
Direktorat
Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar memandang perlu menerbitkan
Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di dalamnya disajikan
Model Rapor SMP, Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan Petunjuk Teknis
Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk membantu para guru dalam satuan pendidikan
melaksanakan pengisian laporan hasil belajar peserta didik dalam bentuk rapor. Contoh Pengisian Download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar