Jumat, 29 November 2013

Kenali Gejala dan pengguna Narkoba

Materi pendidikan anti narkoba dalam bentuk power poin yang kami gunakan dalam diskusi kelompok dalam penbentukan kader penyuluh anti narkoba di Instansi pemerintah Kota Malang mulai tanggal 27-29 November 2013. dalam kegiatan tersebut kebetulan saya terpilih sebagai Ketua koordinator kader penyuluh anti narkoba di Instansi pemerintah kota Malang, tingkat SD, SMP,SMA dan SMK. dimana masing-masing jenjang ada koordinatornya minimal dua orang yang mengkoordinir masing-masing tingkatan. materi powerpoin Kenali gejala dan pengguan narkoba sebagai berikut. Silahkan download disini.

Rabu, 27 November 2013

Anti Narkoba, Game anti narkoba "Permainan Kwartet"

Mengikuti Pelatihan pembentukan kader anti narkoba di Rumah makan Ringin Asri yang dilaksanakan oleh BNN mulai tanggal 27 - 29 November 2013 mendapatkan tugas yang dilombakan tentang apa yang dilakukan  guru selain mengajar dan memberi contoh-contoh ketika berkomunikasi dengan siswa, terpikir untuk membuat game berupa permainan Kwartet Anti Narkoba tanpa disangka menjadi Juara 1 Lomba membuat narasi pendidikan ANTI NARKOBA dari 80 peserta, berikut bentuknya,

PERMAINAN KWARTET
 ANTI NARKOBA

Oleh : Drs. Sumarno
SMPN 22 Malang

Dunia anak-anak adalah dunia permainan dengan bermain anak akan merasa senang dan dengan bermain yang dilakukan secara terus-menerus maka anak akan hafal dengan apa yang dimainkannya, dengan dasar seperti itu maka sengaja saya ciptakan bentuk permainan yang juga sering dimainkan oleh anak-anak, yaitu permainan kwartet, dalam permainan kwartet yang bertema anti narkoba ini diharapkan anak atau siswa akan semakin faham bahaya penggunaan narkoba bagi kehidupannya dan masa depannya

Indikator                         :  
ü  Mendiskripsikan tentang pengertian Narkoba dan Napza
ü  Mendeskripsikan dampak yang ditimbulkan bagi pengguna narkoba
ü  Mengidentifikasi jenis-jenis narkoba      
ü  Mengidentifikasi sebab-sebab penggunaan narkoba                                         
A.   Tujuan
Peserta didik mampu untuk:
ü  Mendiskripsikan tentang pengertian Narkoba dan Napza
ü  Mendeskripsikan dampak yang ditimbulkan bagi pengguna narkoba
ü  Mengidentifikasi jenis-jenis narkoba
ü  Mengidentifikasi sebab-sebab penggunaan narkoba

B.   Materi
1.    BAHAYA NARKOBA

C.   Metode
Permainan Kwartet Anti Narkoba
Media pembelajaran yang dilakukan secara berkelompok dengan menggunakan Kwartet sebagai alat pembelajaran dimana pesan pada Kwartet berisikan Narkoba adalah zat yang sangat berbahaya, jauhi jangan sekali-kali menyentuh atau mengkonsumsi.

D. Pesan yang Terkandung
     Dengan permainan “Permainan Kwartet Anti Narkoba  ” ini diharapkan akan mempermudah dan meningkatkan minat  siswa untuk mengetahui lebih dalam tentang dampak yang diakibatkan oleh NARKOBA sehingga anak didik semakin menjauhi dan tidak menjadi pengguna Narkoba.

D.   Rancangan Pembuatan Media
1.      Membuat kartu pesan yang berisi pernyataan-pernyataan tentang Napza dan narkoba dimana setiap grup kartu  jadi (terdiri dari 4 kartu), Isi dari kartu itu  merupakan suatu gambaran untuh yang selalu berkaitan tentang Narkoba maupun dampaknya. Dan setiap kelompok permainan terdiri dari 11 kartu jadi /(11 grup kartu),
2.      Adapun materinya
1)   Pengertian narkoba
2)   Penyebaran narkoba
3)   Kelompok berdasarkan efek
4)   Jenis

5)   Dampak yang diakibatkan 
lebih lengkapnya silakan download disini

Senin, 25 November 2013

MODEL DAN JUKNIS PENGISIAN BUKU RAPOR SMP BERDASARKAN KURIKULUM 2013 (EDIT)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
            Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1.      Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.      Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
3.      Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
            Pengembangan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama untuk membantu sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
            Buku Petunjuk Teknis Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP diharapkan dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66  Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
1.      Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi pengetahuan, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.      Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
3.      Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta didik.
            Laporan hasil belajar peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, laporan hasil belajar peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.

            Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar memandang perlu menerbitkan Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di dalamnya disajikan Model Rapor SMP, Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan Petunjuk Teknis Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk membantu para guru dalam satuan pendidikan melaksanakan pengisian laporan hasil belajar peserta didik dalam bentuk rapor. Contoh Pengisian Download disini

PENILAIAN PENCAPAIAN KOMPETENSI SIKAP BERDASARKAN KURIKULUM 2013

1.      Pengertian
Sikap bermula dari perasaan yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadi perilaku atau tindakan yang diinginkan. Kompetensi sikap yang dimaksud dalam panduan ini adalah ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.
Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengukur sikap peserta didik sebagai hasil dari suatu program pembelajaran. Penilaian sikap juga merupakan aplikasi suatu standar atau sistem pengambilan keputusan terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian sikap sebagai bagian dari pembelajaran adalah refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan sikap peserta didik secara individual.

2.      Cakupan
Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Sikap spiritual sebagai perwujudan dari menguatnya interaksi vertikal dengan Tuhan Yang  Maha Esa, sedangkan sikap sosial sebagai perwujudan eksistensi kesadaran dalam upaya mewujudkan harmoni kehidupan.
Pada jenjang SMP/MTs, kompetensi sikap spiritual mengacu pada KI-1: Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya, sedangkan kompetensi sikap sosial mengacu pada KI-2: Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.


Berdasarkan rumusan KI-1 dan KI-2 di atas, penilaian sikap pada jenjang SMP/MTs mencakup: Download disini 

Penilaian Pencapaian Kompetensi Pengetahuan berdasarkan Kurikulum 2013

1.    Pengertian
Penilaian pencapaian kompetensi pengetahuan merupakan bagian dari penilaian pendidikan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik yang mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.

Adapaun penilaian pengetahuan dapat diartikan sebagai penilain potensi intelektual yang terdiri dari tahapan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi (Anderson & Krathwohl, 2001). Seorang pendidik perlu melakukan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi pengetahuan peserta didik. Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Kegiatan penilaian terhadap pengetahuan tersebut dapat juga digunakan sebagai pemetaan kesulitan belajar peserta didik dan perbaikan proses pembelajaran. Pedoman penilaian kompetensi pengetahuan ini dikembangkan sebagai rujukan teknis bagi pendidik untuk melakukan penilaian sebagaimana dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013. Download disini

Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan berdasarkan kurikulum 2013

1    Pengertian Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik untuk menilaisejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam dimensi keterampilan.
SKL dimensi keterampilan untuk satuan pendidikan tingkat SMP/MTs/SMPLB/Paket B adalah lulusan memiliki kualifikasi kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis (Permendikbud 54 tahun 2013 tentang SKL).SKL ini merupakan tagihan kompetensi minimal setelah peserta didik menempuh pendidikan selama 3 tahun atau lebih dan dinyatakan lulus.

2                 Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan
Cakupan penilaian dimensi keterampilan meliputi keterampilan peserta didik yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori. Keterampilan ini meliputi: keterampilan mencoba, mengolah, menyaji, dan menalar.  Dalam ranah konkret keterampilan ini mencakup aktivitas menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat.Sedangkan dalam ranah abstrak, keterampilan ini mencakup aktivitas menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.

Pada setiap akhir tahun pelajaran, sesuai dengan Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP-MTs, kompetensi inti keterampilan (KI-4), yang menjadi tagihan di masing-masing kelas adalah sebagai berikut. Download disini

Kamis, 21 November 2013

Silabus PPKn kelas 7 Kurikulum 2013

Satuan Pendidikan                 : SMP/MTs
Mata Pelajaran                       : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Kelas                                                : VII

Kompetensi Inti                       :

KI 1
:
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
KI 2
:
Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, 
tanggungjawab, peduli (toleransi, gotongroyong), santun, 
percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan 
dan keberadaannya
KI 3
:
Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) 
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, 
teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak
mata
KI 4
:
Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret 
(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, 
dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, 
menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan 
yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam 
sudut pandang/teori

Yang lengkap bisa Download disini

Penguatan Proses Pembelajaran kurikulum 2013 Implementasi Kurikulum 2013 ( Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2013)

Penguatan proses pembelajaran mencakup kerangka konseptual dan operasional tentang strategi pembelajaran. Cakupan penguatan proses pembelajaran ini  dikembangkan  dalam  kerangka  pendampingan implementasi Kurikulum 2013.

Strategi pembelajaran sangat diperlukan dalam menunjang terwujudnya seluruh kompetensi yang dimuat dalam Kurikulum 2013. Dalam arti bahwa kurikulum memuat apa yang seharusnya diajarkan kepada peserta didik, sedangkan pembelajaran merupakan cara bagaimana apa yang diajarkan bisa dikuasai oleh peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran didahului dengan penyiapan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dikembangkan oleh guru baik secara individual maupun kelompok yang mengacu pada Silabus.



Dalam konteks konseptual penjelasan Pasal 77O huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan substansi proses pembelajaran secara kurikuler dan pedagogik terkait erat dengan instrumentasi dan praksis pembelajaran dalam arti luas.

A.   Tujuan

Penguatan proses pembelajaran ini dimaksudkan untuk memfasilitasi    guru dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan pembelajaran dalam berbagai strategi, dan model untuk muatan dan/atau mata pelajaran yang diampunya;



B.   Sasaran Pengguna

Pengguna penguatan proses pembelajaran ini mencakup pihak-pihak guru secara individual atau kelompok guru (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler);



   C.  Cakupan


Penguatan proses pembelajaran ini mencakup substansi konsep  dan  strategi  pembelajaran  sebagai  dasar  dan  kerangka pengembangan       rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan pelaksanaan pembelajaran dalam berbagai modus, strategi, dan model.
         untuk lebih lengkapnya bisa download disini

Penilaian Sikap dalam RPP kurikulum 2013 ( Contoh )

1.   Sikap Spiritual

Pedoman Observasi Sikap Spiritual

Petunjuk :
Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai sikap spiritual peserta didik. Berilah tanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap spiritual yang ditampilkan oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut :
4 = selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan
3 = sering, apabila sering melakukan sesuai pernyataan dan
      kadang-kadang tidak melakukan
2 = kadang-kadang, apabila kadang-kadang melakukan dan
      sering tidak melakukan
1 = tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan

Nama Peserta Didik          : ………………….
Kelas                                : ………………….
Tanggal Pengamatan        : …………………..
Materi Pokok                    : …………………..

No
Aspek Pengamatan
Skor
Keterangan
1
2
3
4
1
Menambah rasa keimanan akan keberadaan dan kebesaran Tuhan saat mempelajari perumusan dasar negara





2
Berdoa sebelum dan sesudah melakukan sesuatu





3
Mengucapkan rasa syukur atas  perumusan UUD 1945 sesuai agama masing-masing





3
Memberi salam sesuai agama masing-masing sebelum dan sesudah menyampaikan pendapat/presentasi





4






Jumlah Skor






Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik Sekali             : apabila memperoleh skor  13 - 16
Baik                        : apabila memperoleh skor 9 - 12
Cukup                              : apabila memperoleh skor  5 - 8
Kurang                   : apabila memperoleh skor  1 - 4


2.   Sikap Sosial

a.    Peduli
Pedoman Observasi Sikap Peduli

Petunjuk :
Lembaran ini diisi oleh guru/teman untuk menilai sikap sosial peserta didik dalam kepedulian. Berilah tanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap kepedulian  yang ditampilkan oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut :
4 = selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan
3 = sering, apabila sering melakukan sesuai pernyataan dan
      kadang-kadang tidak melakukan
2 = kadang-kadang, apabila kadang-kadang melakukan dan
      sering tidak melakukan
1 = tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan

Nama Peserta Didik          : ………………….
Kelas                                : ………………….
Tanggal Pengamatan        : …………………..
Materi Pokok                    : …………………..

No
Aspek Pengamatan
Skor
Keterangan
1
2
3
4
1
Menjaga kebersihan kelas





2
Suka menolong teman/orang lain





3
Kesediaan melakukan tugas sesuai kesepakatan





4
Rela berkorban untuk orang lain





Jumlah Skor






Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik Sekali             : apabila memperoleh skor  13 - 16
Baik                        : apabila memperoleh skor  9 - 12
Cukup                              : apabila memperoleh skor  5 - 8
Kurang                             : apabila memperoleh skor  1 - 4

b.   Tanggung Jawab

Pedoman Observasi Sikap Tanggung Jawab

Petunjuk :
Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai sikap sosial peserta didik dalam tanggung jawab. Berilah tanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap tanggung jawab yang ditampilkan oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut :
4 = selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan
3 = sering, apabila sering melakukan sesuai pernyataan dan
      kadang-kadang tidak melakukan
2 = kadang-kadang, apabila kadang-kadang melakukan dan
      sering tidak melakukan
1 = tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan

Nama Peserta Didik          : ………………….
Kelas                                : ………………….
Tanggal Pengamatan        : …………………..
Materi Pokok                    : …………………..

No
Aspek Pengamatan
Skor
Keterangan
1
2
3
4
1
Melaksanakan tugas individu dengan baik





2
Menerima resiko dari tindakan yang dilakukan





3
Tidak menuduh orang lain tanpa bukti yang akurat





4
Mengembalikan barang yang dipinjam





5
Meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan





Jumlah Skor







Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik Sekali             : apabila memperoleh skor  16 - 20
Baik                        : apabila memperoleh skor  11 - 15
Cukup                              : apabila memperoleh skor  6 - 10
Kurang                   : apabila memperoleh skor  1 - 5



c.    Disiplin

Pedoman Observasi Sikap Disiplin

Petunjuk :
Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai sikap sosial peserta didik dalam kedisiplinan. Berilah tanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap disiplin yang ditampilkan oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut :
Ya               = apabila siswa menunjukkan perbuatan sesuai
                      aspek pengamatan
Tidak          = apabila siswa tidak menunjukkan perbuatan
                      sesuai aspek pengamatan.

Nama Peserta Didik          : ………………….
Kelas                                : ………………….
Tanggal Pengamatan        : …………………..
Materi Pokok                    : …………………..
No
Sikap yang diamati
Melakukan
Keterangan
Ya
Tidak
1
Masuk kelas tepat waktu



2
Mengumpulkan tugas tepat waktu



3
Memakai seragam sesuai tata tertib



4
Mengerjakan tugas yang diberikan



5
Tertib dalam mengikuti pembelajaran



6
Mengikuti praktikum sesuai dengan langkah yang ditetapkan



7
Membawa buku tulis sesuai mata pelajaran



8
Membawa buku teks mata pelajaran



Jumlah




Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik Sekali             : apabila terdapat  7 – 8 jawaban YA
Baik                        : apabila terdapat  5 – 6 jawaban YA
Cukup                              : apabila terdapat  3 – 4 jawaban YA
Kurang                   : apabila terdapat  1 – 2 jawaban YA

3.      Pengetahuan
·           Teknik Penilaian                   :          Tes Tertulis
·           Bentuk Instrumen                :          Uraian
No
Indikator
                   Butir Instrumen
1
Peserta didik dapat menjelaskan fungsi konstitusi bagi suatu Negara
Jelaskan 3 fungsi konstitusi bagi suatu Negara
2
Peserta didik dapat menjelaskan Hasil sidang BPUPKI yang kedua
Jelaskan Hasil sidang BPUPKI yang kedua
3
Peserta didik dapat hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
Jelaskan Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
4
Peserta didik dapat menjelaskan peran tokoh perumus UUD Negara Indonesia Tahun 1945 di atas.
Jelaskan peran tokoh perumus UUD Negara Indonesia Tahun 1945 di atas.
5
Peserta didik dapat menjelaskan nilai-nilai yang dapat diteladani dari tokoh-tokoh perumus UUD Negara Indonesia Tahun 1945
Jelaskan nilai-nilai yang dapat diteladani dari tokoh-tokoh perumus UUD Negara Indonesia Tahun 1945




KUNCI JAWABAN :
1.         Fungsi konstitusi bagi suatu Negara :
·      Membagi kekuasaan dalam negara, yakni antar cabang kekuasaan negara (terutama kekuasaan legislatif dan yudikatif), sehingga terwujud system checks and balances dalam penyelenggaraan negara.
·      Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.
·      Menentukan lembaga Negara bekerja sama satu dengan lainnya
·      Menjakin hak-hak warga Negara dari tindakan sewenang-wenang
·      Menjadi landasan structural penyelenggaraan pemerintahan.

2.         Hasil sidang BPUPKI yang kedua
1.    Rancangan Undang-undang Dasar
2.    Terdiri 37 pasal

3.         Hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
·         Memilih Presiden dan Wakil Presiden
·         Menetapkan UUD 145 dan dasar negara
·         Membentuk KNIP
4.         Peran tokoh-tokoh tersebut :
·      Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
Ø  Sebagai Ketua BPUPKI (badan ini berhasil merumuskan rancangan undang-undang dasar)
Ø  Anggota PPKI
·      Ir. Soekarno,.
Ø  Sebagai anggota BPUPKI
Ø  Sebagai ketua panitia kecil (panitia sembilan) yang menghasilkan pembukaan hukum dasar (Piagam Jakarta)
Ø  Sebagai Ketua PPKI
Ø  Proklamator Kemerdekaan RI
·      Mr. Mohammad Yamin
Ø  Sebagai anggota BPUPKI dan sekaligus anggota Panitia Sembilan
Ø  Merupakan salah satu tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara
Ø  Beliau menyebut nama pembukaan hukum dasar dengan nama Piagam Jakarta
·      Drs. Mohammad Hatta
Ø  Anggota BPUPKI
Ø  Anggota PPKI
Ø  Proklamator Kemerdekaan RI

5.      Nilai yang dapat diteladani dari tokoh-tokoh perumus UUD Negara Indonesia Tahun 1945: 
Ø  Prinsip musyawarah mufakat
Ø  Semangat kebangsaan
Ø  Menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan
Ø  Semangat persatuan dan kesatuan
Ø  Semangat cinta tanah air
Pedoman pensekoran :
No Soal
Jawaban  benar
skor

No Soal
Jawaban  benar
skor
1
Salah semua
0
4
Salah semua
0

Benar 1
1

Benar 1
1

Benar 2
2

Benar 2
2

Benar 3
3

Benar 3
3
2
Salah semua
0
5
Salah semua
0

Benar 1
1

Benar 1
1

Benar 2
2

Benar 2
2
3
Salah semua
0

Benar 3
3

Benar 1
1

Benar 4
5

Benar 2
2




Benar 3
3
Jumlah skor maksimal
15

4.      Keterampilan
a.      Teknik Penilaian                      : Observasi
b.      Bentuk Instrumen                    : Pedoman observasi
c.       Instrumen Penilaian                :

Pedoman Observasi Presentasi

Kelompok                    : ………
Kelas                             : ……….
Materi Pokok               : ……….


No
Nama Peserta Didik
Aspek Penilaian
Rata-Rata Skor
Penguasaan Materi
Aktifitas
Kreatifitas



















Pedoman Penilaian Display

Kelas                             : ……….
Materi Pokok               : ……….

No
Kelompok
Aspek Penilaian
Rata-Rata Skor
Penguasaan Materi
Kreatifitas
Kerjasama



















a.              Teknik Penilaian           :    Observasi
b.             Bentuk Instrumen         :    Lembar observasi

Pelaksanaan simulasi :
Lembar penilaian simulasi
Peran dan semangat tokoh perumus UUD 1945

No
Nama siswa
Kesesuaian dengan tema
Penjiwaan pemeran
Tanggapan kelompok
1






2 dst






Keterangan
Kesesuaian dengan tema         : Nilai maksimal = 40
• Nilai 40 jika sangat tepat dengan tema
• Nilai 30 jika tepat dengan tema
• Nilai 20 jika kurang tepat dengan tema
• Nilai 10 jika tidak tepat dengan tema
Penjiwaan pemeran                 : Nilai maksimal = 30
• Nilai 30 jika melaksanakan peran dengan penuh tanggung jawab sehingga sangat sesuai dengan karakter tokoh yang diperankan
• Nilai 20 jika melaksanakan peran dengan kurang tanggung jawab sehingga agak sesuai dengan karakter tokoh yang diperankan
• Nilai 10 jika melaksanakan peran dengan tidak tanggung jawab sehingga tidak sesuai dengan karakter tokoh yang diperankan
Tanggapan kelompok lain       : Nilai maksimal = 30
• Nilai 30 jika jawabannya sangat tepat
• Nilai 20 jika jawabannya kurang tepat
• Nilai 10 jika jawabannya tidak tepat


Lembar Observasi Keterampilan
Kelas                                                    :
Tanggal Pengamatan                         :
Materi pokok                                      :



Aspek Penilaian

No
Nama peserta didik
1
2
3
4
Jumlah
1






dst





















  Keterangan aspek penilaian
1.         Kejelasan paparan
2.         Sistematika paparan
3.         Menggunakan Bahasa Indonesia yang benar
4.         Memilikimkomitmen yang jelas terhadap UUD 1945

                           Jumlah skor
    Nilai  =   ---------------------------------- X 100  =          

                          Skor Maksimal