1. Apa Itu
Perundungan?
Perundungan
atau bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan seseorang atau
kelompok kepada orang lain secara terus-menerus dan disengaja dengan tujuan
menyakiti, merendahkan, atau menakuti.
Perundungan bisa terjadi secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media digital (cyberbullying). Perundungan sering terjadi di lingkungan sekolah dan dapat menyebabkan dampak negatif yang serius pada korban.
2. Jenis-Jenis
Perundungan
Jenis
Perundungan |
Penjelasan |
Fisik |
Menyakiti tubuh
secara langsung, seperti memukul, menendang, mendorong, dll. |
Verbal |
Menghina,
mengejek, memberi julukan buruk, atau mengancam dengan kata-kata. |
Psikologis /
Emosional |
Mengucilkan,
mengintimidasi, menyebarkan rumor atau fitnah. |
Sosial |
Mengasingkan
teman dari kelompok, tidak mengajak bermain atau berdiskusi. |
Siber
(Cyberbullying) |
Menghina atau
mengancam lewat media sosial, chat, atau komentar online. |
3. Dampak
Perundungan
Perundungan bisa
meninggalkan luka yang dalam, baik secara fisik, emosional,
maupun psikologis, baik bagi korban, pelaku, maupun saksi.
Dampak bagi
korban:
- Merasa takut, malu, cemas, atau tertekan
- Menjadi tidak percaya diri
- Sulit berkonsentrasi belajar
- Menarik diri dari pergaulan
- Dalam kasus serius, bisa berujung pada depresi atau
keinginan bunuh diri
Dampak bagi
pelaku:
- Dicap negatif oleh lingkungan
- Dapat dikenai sanksi hukum
- Sulit bersosialisasi secara sehat di masa depan
Dampak bagi
saksi:
- Merasa bersalah jika tidak membantu korban
- Takut menjadi korban berikutnya
- Terbiasa mengabaikan ketidakadilan
4. Sanksi dan
Konsekuensi Perundungan
Perundungan
adalah pelanggaran terhadap tata tertib sekolah dan norma sosial. Di Indonesia,
tindakan perundungan juga bisa dijerat hukum.
Sanksi di
lingkungan sekolah:
- Teguran lisan dan tertulis
- Skorsing dari sekolah
- Tidak mendapatkan hak mengikuti kegiatan tertentu
- Wajib mengikuti pembinaan dari guru BK atau psikolog
Sanksi secara
hukum (menurut UU Perlindungan Anak dan KUHP):
- Tindak kekerasan fisik dan psikologis bisa diproses
secara hukum
- Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana atau perdata
tergantung tingkat pelanggaran
5. Cara
Mencegah dan Mengatasi Perundungan
✅
Jadilah teman yang baik dan saling menghargai
✅
Jangan membalas perundungan dengan kekerasan
✅
Laporkan perundungan kepada guru, wali kelas, atau BK
✅
Bentuk kelompok pendukung di sekolah (peer support)
✅
Gunakan media sosial secara bijak
✅
Dukung korban, jangan menjadi penonton yang diam
Penutup:
"STOP
BULLYING!"
Sekolah adalah tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk semua.
Mari bersama ciptakan lingkungan sekolah tanpa perundungan!
Yel-Yel Anti Perundungan - SMPN 8 Malang
Satu suara!
Satu hati!
SMPN Delapan, berani aksi!
Hapus
bullying, sekarang juga!
Kita sahabat, bukan pemaksa!
Stop...
Perundungan!
Yes... Persaudaraan!
Kita keren tanpa kekerasan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar