Minggu, 13 Juli 2025

MATERI: MEMAHAMI DAN MENCEGAH PERUNDUNGAN DI SEKOLAH

1. Apa Itu Perundungan?

Perundungan atau bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan seseorang atau kelompok kepada orang lain secara terus-menerus dan disengaja dengan tujuan menyakiti, merendahkan, atau menakuti.

Perundungan bisa terjadi secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media digital (cyberbullying). Perundungan sering terjadi di lingkungan sekolah dan dapat menyebabkan dampak negatif yang serius pada korban.

2. Jenis-Jenis Perundungan

Jenis Perundungan

Penjelasan

Fisik

Menyakiti tubuh secara langsung, seperti memukul, menendang, mendorong, dll.

Verbal

Menghina, mengejek, memberi julukan buruk, atau mengancam dengan kata-kata.

Psikologis / Emosional

Mengucilkan, mengintimidasi, menyebarkan rumor atau fitnah.

Sosial

Mengasingkan teman dari kelompok, tidak mengajak bermain atau berdiskusi.

Siber (Cyberbullying)

Menghina atau mengancam lewat media sosial, chat, atau komentar online.


3. Dampak Perundungan

Perundungan bisa meninggalkan luka yang dalam, baik secara fisik, emosional, maupun psikologis, baik bagi korban, pelaku, maupun saksi.

Dampak bagi korban:

  • Merasa takut, malu, cemas, atau tertekan
  • Menjadi tidak percaya diri
  • Sulit berkonsentrasi belajar
  • Menarik diri dari pergaulan
  • Dalam kasus serius, bisa berujung pada depresi atau keinginan bunuh diri

Dampak bagi pelaku:

  • Dicap negatif oleh lingkungan
  • Dapat dikenai sanksi hukum
  • Sulit bersosialisasi secara sehat di masa depan

Dampak bagi saksi:

  • Merasa bersalah jika tidak membantu korban
  • Takut menjadi korban berikutnya
  • Terbiasa mengabaikan ketidakadilan

4. Sanksi dan Konsekuensi Perundungan

Perundungan adalah pelanggaran terhadap tata tertib sekolah dan norma sosial. Di Indonesia, tindakan perundungan juga bisa dijerat hukum.

Sanksi di lingkungan sekolah:

  • Teguran lisan dan tertulis
  • Skorsing dari sekolah
  • Tidak mendapatkan hak mengikuti kegiatan tertentu
  • Wajib mengikuti pembinaan dari guru BK atau psikolog

Sanksi secara hukum (menurut UU Perlindungan Anak dan KUHP):

  • Tindak kekerasan fisik dan psikologis bisa diproses secara hukum
  • Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana atau perdata tergantung tingkat pelanggaran

 

5. Cara Mencegah dan Mengatasi Perundungan

Jadilah teman yang baik dan saling menghargai
Jangan membalas perundungan dengan kekerasan
Laporkan perundungan kepada guru, wali kelas, atau BK
Bentuk kelompok pendukung di sekolah (peer support)
Gunakan media sosial secara bijak
Dukung korban, jangan menjadi penonton yang diam

 

Penutup:

"STOP BULLYING!"
Sekolah adalah tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk semua. Mari bersama ciptakan lingkungan sekolah tanpa perundungan!

 

 Yel-Yel Anti Perundungan - SMPN 8 Malang 

Satu suara! Satu hati!
SMPN Delapan, berani aksi!

Hapus bullying, sekarang juga!
Kita sahabat, bukan pemaksa!

Stop... Perundungan!
Yes... Persaudaraan!
Kita keren tanpa kekerasan!

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar