Pembentukan Pemerintahan
Indonesia Setelah Proklamasi (17 Agustus 1945)
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia segera bergerak untuk membentuk pemerintahan yang sah dan terstruktur. Tugas utama ini dilakukan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
A. Sidang PPKI – 18 Agustus
1945
Lokasi: Jakarta
PPKI mengadakan sidang pertama
untuk mengambil keputusan penting mengenai dasar hukum dan struktur
pemerintahan Indonesia.
Keputusan-keputusan penting:
- Mengesahkan UUD 1945
- Dasar hukum tertulis negara Indonesia.
- Menjadi panduan penyelenggaraan pemerintahan dan
hak-hak warga negara.
- Mengubah sila pertama Piagam Jakarta
- Dari: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
- Menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”
- Tujuan: memperkuat persatuan seluruh rakyat
Indonesia, tanpa membedakan agama.
- Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden
- Presiden: Ir. Soekarno
- Wakil Presiden: Drs. Mohammad Hatta
- Penetapan pembagian wilayah RI
- Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi awal, sebagai
dasar administrasi pemerintahan.
- Wilayah ini mencerminkan pengelolaan daerah yang terstruktur.
B. Sidang PPKI – 19 hingga 22
Agustus 1945
Sidang lanjutan membahas pembentukan
lembaga pemerintahan dan keamanan negara.
1. Pembentukan KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat)
- KNIP bertugas sebagai badan legislatif sementara.
- Berperan membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam
mengambil keputusan.
- Anggota terdiri dari tokoh-tokoh nasional dan
perwakilan daerah.
2. Penetapan Kementerian
Pertama
- Menetapkan susunan kabinet pertama yang mengurus
bidang pemerintahan utama.
- Contoh kementerian awal:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pertahanan
3. Pembentukan TKR (Tentara
Keamanan Rakyat)
- Cikal bakal TNI (Tentara Nasional Indonesia).
- Tugas awal: melindungi kemerdekaan, keamanan negara,
dan kedaulatan wilayah.
- Personel awal sebagian besar berasal dari bekas
anggota KNIL, Heiho, PETA, dan pemuda revolusioner.
C. Makna Pembentukan
Pemerintahan
- Menunjukkan keseriusan bangsa Indonesia dalam
mengatur negara sendiri.
- Membentuk fondasi politik, administratif, dan militer
secara cepat setelah proklamasi.
- Menegaskan kedaulatan rakyat dan legitimasi hukum
melalui UUD 1945.
- Menjadi titik awal pembangunan negara modern Indonesia.
D. Kronologi Singkat
Pembentukan Pemerintahan
|
Tanggal |
Kegiatan / Keputusan |
|
17 Agustus 1945 |
Proklamasi Kemerdekaan dibacakan |
|
18 Agustus 1945 |
Sidang PPKI pertama: UUD 1945
disahkan, Presiden & Wakil Presiden diangkat, wilayah dibagi 8 provinsi |
|
19–22 Agustus 1945 |
Sidang PPKI lanjutan: KNIP
dibentuk, kementerian pertama ditetapkan, TKR dibentuk |
E. Ringkasan Visual (Infografis
/ PPT)
|
Elemen |
Keterangan |
|
Tugas PPKI |
Membentuk pemerintahan RI,
menetapkan UUD, presiden, wakil presiden, dan pembagian wilayah |
|
Keputusan Utama Sidang 18
Agustus |
UUD 1945 disahkan, sila pertama
diubah, Soekarno-Hatta diangkat, 8 provinsi awal dibentuk |
|
Keputusan Sidang 19–22 Agustus |
KNIP dibentuk, kementerian
pertama ditetapkan, TKR dibentuk |
|
Makna |
Fondasi politik, hukum, militer,
dan administrasi RI pasca proklamasi |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar