Perumusan
Dasar Negara oleh BPUPKI
(Pembahasan
Lengkap dan Mendalam)
BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) memiliki tugas
utama untuk merumuskan dasar negara, yaitu nilai-nilai fundamental yang
menjadi fondasi berdirinya negara Indonesia.
Proses
perumusan ini terjadi melalui dua sidang resmi BPUPKI, dan melibatkan
tokoh-tokoh penting yang memberikan usulan berbeda-beda.
A.
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
Tema
Sidang: Perumusan
Dasar Negara
Dalam sidang ini, tiga tokoh utama menyampaikan gagasan dasar negara
berdasarkan pandangan filsafat, budaya, dan jati diri bangsa Indonesia.
1.
Usulan Dasar Negara oleh Mr. Muhammad Yamin
Yamin
menyampaikan usulan dasar negara secara lisan dan tertulis.
Usulan Yamin (lisan):
- Peri
Kebangsaan
- Peri
Kemanusiaan
- Peri
Ketuhanan
- Peri
Kerakyatan
- Kesejahteraan
Rakyat
Usulan
tertulisnya:
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Kebangsaan
Persatuan Indonesia
- Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan
- Keadilan
Sosial
→
Yamin menekankan persatuan dan kemanusiaan sebagai roh dasar negara.
2.
Usulan Dasar Negara oleh Prof. Dr. Supomo
Supomo
mengusulkan dasar negara berdasarkan konsep negara integralistik, yaitu
negara sebagai satu kesatuan yang menyatukan pemerintah dan rakyat.
Lima
Dasar Negara Usulan Supomo:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan
lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan
rakyat
→
Supomo menekankan harmoni, gotong royong, dan anti-liberalisme.
3.
Usulan Dasar Negara oleh Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada
pidatonya tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan istilah “Pancasila”.
Inilah cikal bakal dasar negara Indonesia.
Lima
prinsip yang diusulkan Soekarno:
- Kebangsaan
Indonesia
- Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat
atau Demokrasi
- Kesejahteraan
Sosial
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
Soekarno
juga menawarkan trisila dan ekasila (gotong royong) sebagai inti
dari Pancasila.
Tanggal
1 Juni kini dikenal sebagai Hari Lahir Pancasila.
B.
Sidang Kedua BPUPKI (10 – 17 Juli 1945)
Berbeda
dengan sidang pertama, sidang kedua memfokuskan pembahasan pada rancangan
UUD dan pembentukan panitia-panitia inti.
1.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar
BPUPKI
merumuskan:
- bentuk
negara (Republik),
- sistem
pemerintahan (presidensial),
- wilayah
negara,
- warga
negara,
- dan
Pembukaan UUD.
Rancangan
inilah yang kemudian menjadi dasar UUD 1945 yang ditetapkan PPKI pada 18
Agustus 1945.
2.
Pembentukan Panitia Sembilan
Panitia
Sembilan dibentuk sebagai kelompok kecil untuk merumuskan kompromi nasional
antara kelompok Islam dan nasionalis.
Anggota
Panitia Sembilan
- Ir.
Soekarno
- Drs.
Mohammad Hatta
- Mr. A.A.
Maramis
- Mr.
Achmad Subardjo
- Abikusno
Tjokrosujoso
- Abdul
Kahar Muzakir
- H. Agus
Salim
- Wahid
Hasyim
- Mr.
Muhammad Yamin
Panitia
ini bekerja pada 22 Juni 1945.
3.
Hasil Panitia Sembilan: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Piagam
Jakarta menjadi rumusan awal Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara.
Isi
Pokok Piagam Jakarta
- “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Signifikansi
Piagam Jakarta
✔
Menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945
✔
Menjadi kompromi politik penting antara Islam dan nasionalis
✔
Mengandung rumusan awal Pancasila
→
Pada 18 Agustus 1945, sila pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha
Esa untuk menjaga persatuan bangsa.
C.
Makna Perumusan Dasar Negara bagi Bangsa Indonesia
- Menunjukkan
kematangan politik tokoh Indonesia
- Pancasila
lahir dari proses musyawarah, bukan hadiah bangsa lain
- Nilai-nilai
yang diusulkan mencerminkan identitas bangsa: gotong royong, persatuan,
dan religiusitas
- BPUPKI
menjadi tonggak berdirinya negara modern Indonesia
- Piagam
Jakarta menjadi dokumen kompromi politik paling penting dalam sejarah
bangsa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar