Kamis, 27 November 2025

Perumusan Dasar Negara oleh BPUPKI

 


Perumusan Dasar Negara oleh BPUPKI

(Pembahasan Lengkap dan Mendalam)

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) memiliki tugas utama untuk merumuskan dasar negara, yaitu nilai-nilai fundamental yang menjadi fondasi berdirinya negara Indonesia.

Proses perumusan ini terjadi melalui dua sidang resmi BPUPKI, dan melibatkan tokoh-tokoh penting yang memberikan usulan berbeda-beda.

 

A. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

Tema Sidang: Perumusan Dasar Negara
Dalam sidang ini, tiga tokoh utama menyampaikan gagasan dasar negara berdasarkan pandangan filsafat, budaya, dan jati diri bangsa Indonesia.

1. Usulan Dasar Negara oleh Mr. Muhammad Yamin

Yamin menyampaikan usulan dasar negara secara lisan dan tertulis.
Usulan Yamin (lisan):

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Usulan tertulisnya:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial

→ Yamin menekankan persatuan dan kemanusiaan sebagai roh dasar negara.

 

2. Usulan Dasar Negara oleh Prof. Dr. Supomo

Supomo mengusulkan dasar negara berdasarkan konsep negara integralistik, yaitu negara sebagai satu kesatuan yang menyatukan pemerintah dan rakyat.

Lima Dasar Negara Usulan Supomo:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

→ Supomo menekankan harmoni, gotong royong, dan anti-liberalisme.

 

3. Usulan Dasar Negara oleh Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan istilah “Pancasila”.
Inilah cikal bakal dasar negara Indonesia.

Lima prinsip yang diusulkan Soekarno:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Soekarno juga menawarkan trisila dan ekasila (gotong royong) sebagai inti dari Pancasila.

Tanggal 1 Juni kini dikenal sebagai Hari Lahir Pancasila.

 

B. Sidang Kedua BPUPKI (10 – 17 Juli 1945)

Berbeda dengan sidang pertama, sidang kedua memfokuskan pembahasan pada rancangan UUD dan pembentukan panitia-panitia inti.

1. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar

BPUPKI merumuskan:

  • bentuk negara (Republik),
  • sistem pemerintahan (presidensial),
  • wilayah negara,
  • warga negara,
  • dan Pembukaan UUD.

Rancangan inilah yang kemudian menjadi dasar UUD 1945 yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945.

 

2. Pembentukan Panitia Sembilan

Panitia Sembilan dibentuk sebagai kelompok kecil untuk merumuskan kompromi nasional antara kelompok Islam dan nasionalis.

Anggota Panitia Sembilan

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. Mr. A.A. Maramis
  4. Mr. Achmad Subardjo
  5. Abikusno Tjokrosujoso
  6. Abdul Kahar Muzakir
  7. H. Agus Salim
  8. Wahid Hasyim
  9. Mr. Muhammad Yamin

Panitia ini bekerja pada 22 Juni 1945.

 

3. Hasil Panitia Sembilan: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Piagam Jakarta menjadi rumusan awal Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara.

Isi Pokok Piagam Jakarta

  • “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Signifikansi Piagam Jakarta

Menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945
Menjadi kompromi politik penting antara Islam dan nasionalis
Mengandung rumusan awal Pancasila

→ Pada 18 Agustus 1945, sila pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa untuk menjaga persatuan bangsa.

 

C. Makna Perumusan Dasar Negara bagi Bangsa Indonesia

  1. Menunjukkan kematangan politik tokoh Indonesia
  2. Pancasila lahir dari proses musyawarah, bukan hadiah bangsa lain
  3. Nilai-nilai yang diusulkan mencerminkan identitas bangsa: gotong royong, persatuan, dan religiusitas
  4. BPUPKI menjadi tonggak berdirinya negara modern Indonesia
  5. Piagam Jakarta menjadi dokumen kompromi politik paling penting dalam sejarah bangsa

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Reaksi Jepang, Sekutu, dan Dunia Internasional terhadap Kemerdekaan Indonesia (Agustus–September 1945)

  Reaksi Jepang, Sekutu, dan Dunia Internasional terhadap Kemerdekaan Indonesia (Agustus–September 1945) Setelah Proklamasi Kemerdekaan In...