SIDANG PPKI (PASCA PROKLAMASI)
18–22 Agustus 1945
I. Pendahuluan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menghadapi tantangan
besar:
bagaimana membentuk negara yang
berdaulat secara sah, konstitusional, dan diakui rakyat serta dunia
internasional.
Jawaban atas tantangan itu
diwujudkan melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),
yang berfungsi sebagai lembaga pendiri negara (state founding body).
Mohammad Hatta menyebut PPKI sebagai:
“Alat bangsa Indonesia sendiri
untuk menyempurnakan kemerdekaan.”
II. Dasar Dibentuknya PPKI
1. Latar Belakang Sejarah
a. Kekalahan Jepang dalam
Perang Dunia II
- Jepang menyerah kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945
- Terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power)
Bangsa Indonesia harus segera membentuk
pemerintahan sendiri.
b. Pembentukan PPKI oleh Jepang
- 7 Agustus 1945
- Dibentuk oleh Jepang untuk menggantikan BPUPKI
- Nama Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai
Namun setelah Jepang kalah:
PPKI sepenuhnya diambil alih dan
digunakan oleh bangsa Indonesia.
Inilah yang membedakan PPKI dengan BPUPKI:
- BPUPKI → badan perancang
- PPKI → badan pelaksana kemerdekaan
2. Kedudukan PPKI Pasca
Proklamasi
Setelah 17 Agustus 1945:
- PPKI tidak lagi menjadi alat Jepang
- Berubah menjadi:
- Wakil bangsa Indonesia
- Lembaga pembentuk negara
Sartono Kartodirdjo:
“PPKI adalah jembatan antara
revolusi dan negara.”
III. Keanggotaan dan
Tokoh-Tokoh PPKI
1. Jumlah Anggota
- Awalnya: 21 orang
- Ditambah oleh Soekarno menjadi 27 orang
Penambahan ini menunjukkan kedaulatan
bangsa Indonesia, tanpa izin Jepang.
2. Ketua dan Wakil Ketua
- Ketua: Ir. Soekarno
- Wakil Ketua: Drs. Mohammad Hatta
3. Anggota PPKI (Tokoh Penting)
Beberapa tokoh utama:
- Ahmad Soebardjo
- Ki Bagus Hadikusumo
- Kasman Singodimedjo
- Otto Iskandardinata
- Abikusno Tjokrosujoso
- Teuku Muhammad Hasan
- Sam Ratulangi
- I Gusti Ketut Pudja
- Andi Pangeran Pettarani
- Johannes Latuharhary
Keanggotaan mencerminkan perwakilan seluruh
wilayah dan golongan bangsa Indonesia.
IV. Sidang Pertama PPKI
(18 Agustus 1945)
Sidang ini merupakan sidang
terpenting karena menentukan fondasi negara Indonesia.
1. Pengesahan Undang-Undang
Dasar 1945
a. Dasar Pengesahan
- Menggunakan hasil BPUPKI
- Dengan beberapa perubahan penting
b. Perubahan Krusial
- Piagam Jakarta (22 Juni 1945) diubah:
- Frasa:
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” - Diganti menjadi:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Perubahan ini demi:
- Persatuan bangsa
- Mengakomodasi wilayah Indonesia Timur
Mohammad Hatta:
“Negara ini milik semua golongan.”
2. Penetapan Presiden dan Wakil
Presiden
- Presiden: Ir. Soekarno
- Wakil Presiden: Drs. Mohammad Hatta
Dipilih secara aklamasi.
3. Pembentukan KNIP
- Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
- Berfungsi sebagai:
- Badan legislatif sementara
- Pendamping presiden
V. Sidang Kedua PPKI
(19 Agustus 1945)
Fokus sidang kedua adalah penataan
wilayah dan pemerintahan daerah.
1. Pembagian Wilayah Indonesia
Indonesia dibagi menjadi 8
provinsi:
- Sumatra
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sunda Kecil
- Kalimantan
- Sulawesi
- Maluku
Masing-masing dipimpin gubernur.
2. Pembentukan Kementerian
Dibentuk 12 kementerian,
antara lain:
- Dalam Negeri
- Luar Negeri
- Kehakiman
- Keuangan
- Pertahanan
- Pendidikan
Menjadi dasar sistem pemerintahan modern.
VI. Sidang Ketiga PPKI
(22 Agustus 1945)
Sidang ini menyiapkan alat
perjuangan dan konsolidasi rakyat.
1. Pembentukan KNIP Daerah
- KNIP dibentuk hingga daerah
- Sebagai wakil rakyat sementara
2. Pembentukan Partai Nasional
Indonesia (PNI)
- Direncanakan sebagai:
- Partai tunggal
- Alat perjuangan nasional
(Namun kemudian sistem multipartai
berkembang.)
3. Pembentukan Badan Keamanan
Rakyat (BKR)
- Cikal bakal:
- TKR
- TNI
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
VII. Hasil Lengkap
Sidang-Sidang PPKI
1. Bidang Konstitusi
- UUD 1945 disahkan
- Pancasila sebagai dasar negara
2. Bidang Politik
- Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan
- KNIP dibentuk
3. Bidang Pemerintahan
- Provinsi dan gubernur
- Kementerian
4. Bidang Pertahanan
- BKR dibentuk
VIII. Berakhir dan
Dibubarkannya PPKI
1. Alasan Dibubarkan
- Tugas utama selesai:
- Negara telah berdiri
- Pemerintahan terbentuk
- PPKI bersifat sementara
2. Pembubaran PPKI
- Setelah sidang 22 Agustus 1945
- Digantikan oleh:
- KNIP
- Pemerintahan RI
Nugroho Notosusanto:
“PPKI bubar karena berhasil.”
IX. Makna Historis Sidang PPKI
- Menegaskan kemerdekaan secara konstitusional
- Membentuk struktur negara modern
- Menunjukkan semangat persatuan
- Menjadi bukti kematangan elite nasional
X. Kesimpulan
Sidang PPKI merupakan penentu
lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara sah. Tanpa PPKI:
- Proklamasi hanya bersifat simbolik
- Negara tidak memiliki dasar hukum
PPKI adalah fondasi politik,
hukum, dan pemerintahan Indonesia.
XI. Sumber Referensi Kredibel
- Mohammad Hatta – Sekitar Proklamasi
- Nugroho Notosusanto – Proses Lahirnya Negara RI
- Sartono Kartodirdjo – Pengantar Sejarah Indonesia
Baru
- Taufik Abdullah – Indonesia dalam Arus Sejarah
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Notulen Sidang PPKI (Dokumen Resmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar